HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 64 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubaha terakhir dengan UU Nomor 9 Athun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberpa kali terakhir Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri nomor 80 Tahun 2015.
PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, terdiri dari VI BAB yang emuat antara lain: Ketentuan Umum; Penghasilan, tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengapdian Pimpinan dan Angota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 25), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu membentuk Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.62 Tahun 2017.
dalam PERDA ini diatur mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan, dan pengelolaan hak keuangan serta hak administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Polewali Mandar No.23 Tahun 2007.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.7; TLD.NO.144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar perlu disesuaikan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010;
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kotamobagu Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan nama dan objek retribusi, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
9 halaman terdiri dari 5 halaman batang tubuh dan 2 halaman penjelasan (2 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2015
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka perlu memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan
status pribadi dan status hukum bagi penduduk;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
administrasi kependudukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan khususnya dalam
pelaksanaan Pasal 79A yang mengamanatkan semua
pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil tidak dipungut biaya, termasuk sanksi
administratif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun L992 tentang
Keimigrasian (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Administrasi
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Administrasi
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8898 Tahun 2016, 188.34-8985 Tahun 2016, Nomor 188.34-9810 Tahun 2016, dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 336/KPTS/III/2016, telah dibatalkan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengenai pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu, antara lain : Perda No. 26 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 18 Tahun 2013; yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu:
a. Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2006 Nomor 26 Seri D);
b. Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 Nomor 2);
c. Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 Nomor 7);
d. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 Nomor 18); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya pemenuhan terhadap hak sipil warga negara, Pemerintah Kabupaten Klaten berkewajiban memberi perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan/atau warga Kabupaten Klaten;
b. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil substansinya sudah tidak lagi memenuhi perkembangan kebutuhan di masyarakat, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas umum, maksud dan tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan, hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggaraan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, kartu identitas anak, pengelolaan database kependudukan dan informasi admnistrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, pembiayaan, pelaporan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Daerah ini (Perda) mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
- Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
- Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2017
PERDA Kab. Tabalong No. 3 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Layanan Kesehatan Kelas Iii Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gunernur Kalimantan Selatan tentang pembatalan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03
Tahun 2014 ten tang Be saran Tarif Layanan Kelas III Pada
Badan Layanan Umum Daerah RSUD H Badaruddin Tanjung
belum dilaksanakan, sehingga perlu ditarik kembali, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tabalong.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Pe.raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2006 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Tabalong; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang Dipisahkan; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2002 tentang Tarif
Biaya Pelayanan Kesehatan pada RSUD Tanjung, Puskesmas, Puskesmas
Perawatan, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2014 tentang Besaran
Tarif Layanan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD H
Badaruddin Tanjung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi perlu diganti;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang urusan pemerintahan; urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren; penyelenggaraan urusan pemerinthan umum. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. bahwa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan guna membentuk produk hukum daerah agar tercipta produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, perlu menetapkan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang pasti, baku dan standar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah,
Materi pokok mengenai bentuk produk hukum, perencanaan penyusunan, pembahasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan yang mengatur mengenai pembentukan produk hukum di lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 Halaman + Penjelasan (18 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat