Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengelolaan Barang Milik Daerah;Maksud Dan Tujuan;Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran;Pengadaan;Penggunaan;Penatausahaan;Pemanfaatan;Pengamanan Dan Pemeliharaan;Penilaian;Penghapusan;Pemindahtanganan;Pembinaan, Pengendaliaan Dan Pengawasan;Pembiayaan;Tuntutan Ganti Rugi;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat