Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 12 Tahun 2009

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengelolaan Barang Milik Daerah;Maksud Dan Tujuan;Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran;Pengadaan;Penggunaan;Penatausahaan;Pemanfaatan;Pengamanan Dan Pemeliharaan;Penilaian;Penghapusan;Pemindahtanganan;Pembinaan, Pengendaliaan Dan Pengawasan;Pembiayaan;Tuntutan Ganti Rugi;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
08 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.12
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 811 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tabalong No. 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan