PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, terdiri dari VI BAB yang emuat antara lain: Ketentuan Umum; Penghasilan, tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengapdian Pimpinan dan Angota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat