Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas umum, maksud dan tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan, hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggaraan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, kartu identitas anak, pengelolaan database kependudukan dan informasi admnistrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, pembiayaan, pelaporan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat