Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip YAng Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Pemungtan Retribusi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat