Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut Manuntung Kabupaten Tanah Laut Menjadi PT. Tanah Laut Manuntung (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya perubahan
Komposisi Pemegang Saham dan
Modal yang menjadi dasar
pembentukan Perseoran Terbatas serta perubahan penyebutan nama
dari Perseroan Terbatas (PT) Tanah
Laut Manuntung Kabupaten Tanah
Laut menjadi PT. Tanah Laut
Manuntung (Perseroda); bahwa dengan diundangkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah maka pengaturan pada
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas
(PT) Tanah Laut Manuntung
Kabupaten Tanah Laut perlu
dilakukan restrukturisasi regulasi
dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut tentang Perubahan Perseroan
Terbatas (PT) Tanah Laut
Manuntung Kabupaten Tanah Laut
Menjadi PT. Tanah Laut Manuntung
(Perseroda);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 64
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut Manuntung Kabupaten Tanah Laut Menjadi PT. Tanah Laut Manuntung (Perseroda), yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Maksud, Tujuan dan Bidang Usaha;
4. Modal;
5. Saham;
6. Organ Perusahaan;
7. Tata Kelola Perusahaan;
8. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
9. Organisasi dan Ketenagakerjaan;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Kerja Sama dan Pinjaman;
12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan;
13. Kepailitan dan Pembubaran;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5
Tahun 2002 tentang Kepengurusan dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah di Kabupaten
Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2002 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5
Tahun 2002 tentang Kepengurusan dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah di Kabupaten
Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2007 Nomor 13) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku; dan
b. hal-hal yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2009
tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Tanah Laut
Manuntung Kabupaten Tanah Laut (Lembaran
Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor
12) mengenai ketentuan Komisaris dan Direksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan
Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 14 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Daerah, masih
terdapat ketidaksetaraan dan ketidak adilan gender, sehingga
diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu
strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan
seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh
peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat
pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan
dan kesetaraan gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah
tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah;
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pegesahan
Konvensi Mengenai Pengahapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690);4. Undang-Undang Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang –undang nomor 12
Tahun 2008 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton Utara
Tahun 2013-2018;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB V
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEBIJAKAN
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII
PEMBINAAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 49
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Izin Usaha perikanan sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (9) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Pembentukan Nomor Kotamadya 29 Tahun Daerah 1997 Tingkat II tentang Tarakan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Izin Usaha Perikanan
Perda ini mengatur berbagai aspek terkait izin usaha perikanan, termasuk syarat, prosedur, dan mekanisme perizinan bagi pelaku usaha di sektor perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha, Dan bahwa Pemerintah Daerah Kota Banjar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar, dalam perkembangannya mengalami penambahan obyek retribusi jasa usaha seiring dengan adanya kebijakan daerah dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pemanfaatan aset/barang daerah, Sehingga penambahan objek retribusi jasa usaha merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar dalam upaya mencari dan menggali potensi penerimaan daerah pada sektor retribusi jasa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 ,Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016.
Beberapa Ketenntuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 diubah.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019
PERDA Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SAMUDRA NUSANTARA BARRU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, jdihn.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SAMUDRA NUSANTARA BARRU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan amanat Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat Pemerintah mendirikan Usaha Badan Milik Daerah yang pembentukannya ditetapkan oleh Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan letak geografis Kabupaten Barru yang merupakan faktor strategis bagi sektor kepelabuhanan, sebagai sektor kegiatan ekonomi yang potensial dan memiliki daya tarik yang prospektif, sehingga perlu dilakukan pengaturan untuk mewujudkan perkembangan sektor kepelabuhanan yang lebih tertata baik dan terintegrasi dengan perkembangan pembangunan Kabupaten Barru pada umumnya;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah di bidang perhubungan, serta memperkuat kemampuan pembiayaan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, maka perlu diupayakan penggalian potensi pendapatan daerah dari sektor kepelabuhanan di Kabupaten Barru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b. dan huruf c. maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Samudra Nusantara Barru;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang (Lembaran Negara Republik Pemerintahan Daerah Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 6), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2018 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kawasan Emas Garongkong Barru Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2015 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten
23. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 1); Barru Tahun 2016 Nomor 4): 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 9)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS DAN RUANG LINGKUP
BAB III: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV: MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
BAB V: JANGKA WAKTU BERDIRINYA
BAB VI: BESARNYA MODAL DASAR
BAB VII: ORGAN DAN PEGAWAI
BAB VIII: SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA
BAB IX: PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB X: ANAK PERUSAHAAN
BAB XI: PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BAB XII: EVALUASI, RESTRUKSI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM DAN PRIVATISASI
BAB XIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILAHLIHAN DAN PEMBURUAN
BAB XIV: KEPAILITAN
BAB XV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH
BAB XVI: KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
-
-
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2019
BEBAS BACA TULIS AL QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDIYAH (MT)
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEBAS BACA TULIS AL QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDIYAH (MT)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Bebas Baca Tulis Al-Qur'an bagi Ummat Islam di Kabupaten Takalar, maka perlu dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan Al-Qur'an pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
b. bahwa guna untuk efisiensi dan efektifnya pelaksanaan tersebut maka perlu dilakukan upaya yan intensif dan berkesinambungan dengan melibatkan semua unsur dan komponen di dalam masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bebas Baca Tulis Al-Qur'an pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (MI).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3932);
6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2001 tentang Garis-garis Besar Haluan Pembangunan Daerah Kabupaten Takalar;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Talakar Nomor 17 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kabupaten Takalar Tahun 2001-2005.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KETENTUAN BEBAS BACA TULIS AL-QUR'AN
BAB IV KETENTUAN PERJANJIAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2003.
PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 13 TAHUN 2003TENTANG BEBAS BACA TULIS AL QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDIYAH (MT)
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13, LL KAB.KUBURAYA: 45 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAYA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya, telah didirikan Perusahaan Daerah Air Minum tirta Raya Kabupaten Kubu Raya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.37 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Logo dan Tempat Kedudukan; Maksud, Tujuan dan Jangka Waktu Pendirian; Kegiatan Usaha; Permodalan; Organ; Kepegawaian; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Perencanaan; Operasional; Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Asosiasi; Kepailitan; Pembubaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Daerah ini memiliki 34 halaman dan 10 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa Pangan harus senantiasa tersedia secara
cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam
dengan harga yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat, serta tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat
sehingga perlu diselenggarakan suatu sistem
Pangan yang memberikan pelindungan, balk bagi
pihak yang memproduksi maupun yang
mengonsumsi pangan pengaturannya dengan
Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketahanan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, perencaaan pangan, kelembagaan, ketersediaan pangan, cadangan pangan, keterjangkauan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman pangan, konsumsi pangan dan gizi, keamanan pangan, sistem informasi pangan dan gizi, penelitian dan pengembangan pangan, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
65 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat