Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Logo dan Tempat Kedudukan; Maksud, Tujuan dan Jangka Waktu Pendirian; Kegiatan Usaha; Permodalan; Organ; Kepegawaian; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Perencanaan; Operasional; Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Asosiasi; Kepailitan; Pembubaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
09 September 2019
Tanggal Pengundangan
09 September 2019
Tanggal Berlaku
09 September 2019
Sumber
LD.2019/NO.13, LL KAB.KUBURAYA: 45 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kubu Raya No. 5 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan