Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pendirian, Nama, Logp dan Tempat Kedudukan; Sifat, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Organ; Dewan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Dana Pensiun; Tanggung Jawab dan Ganti Rugi; Tarif dan Beban Tetap; Tahun Buku dan Anggaran; Laporan dan Penggunaan Laba Bersih; Kerjasama, Pinjaman dan Pengadaan Barang/Jasa; Pengawasan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat