Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2011

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pendirian, Nama, Logp dan Tempat Kedudukan; Sifat, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Organ; Dewan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Dana Pensiun; Tanggung Jawab dan Ganti Rugi; Tarif dan Beban Tetap; Tahun Buku dan Anggaran; Laporan dan Penggunaan Laba Bersih; Kerjasama, Pinjaman dan Pengadaan Barang/Jasa; Pengawasan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
18 April 2011
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2011
Tanggal Berlaku
05 Mei 2011
Sumber
LD.2011/NO.5, TLD No.5, LL KAB. KUBU RAYA: 22 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 682 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kubu Raya No. 13 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAYA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan