Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2019

PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SAMUDRA NUSANTARA BARRU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: ASAS DAN RUANG LINGKUP BAB III: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB IV: MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA BAB V: JANGKA WAKTU BERDIRINYA BAB VI: BESARNYA MODAL DASAR BAB VII: ORGAN DAN PEGAWAI BAB VIII: SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA BAB IX: PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN BAB X: ANAK PERUSAHAAN BAB XI: PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BAB XII: EVALUASI, RESTRUKSI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM DAN PRIVATISASI BAB XIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILAHLIHAN DAN PEMBURUAN BAB XIV: KEPAILITAN BAB XV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH BAB XVI: KETENTUAN - KETENTUAN LAIN BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SAMUDRA NUSANTARA BARRU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
25 November 2019
Tanggal Pengundangan
25 November 2019
Tanggal Berlaku
25 November 2019
Sumber
jdihn.go.id
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan