ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan amanat Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat Pemerintah mendirikan Usaha Badan Milik Daerah yang pembentukannya ditetapkan oleh Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan letak geografis Kabupaten Barru yang merupakan faktor strategis bagi sektor kepelabuhanan, sebagai sektor kegiatan ekonomi yang potensial dan memiliki daya tarik yang prospektif, sehingga perlu dilakukan pengaturan untuk mewujudkan perkembangan sektor kepelabuhanan yang lebih tertata baik dan terintegrasi dengan perkembangan pembangunan Kabupaten Barru pada umumnya;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah di bidang perhubungan, serta memperkuat kemampuan pembiayaan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, maka perlu diupayakan penggalian potensi pendapatan daerah dari sektor kepelabuhanan di Kabupaten Barru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b. dan huruf c. maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Samudra Nusantara Barru;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang (Lembaran Negara Republik Pemerintahan Daerah Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 6), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2018 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kawasan Emas Garongkong Barru Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2015 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten
23. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 1); Barru Tahun 2016 Nomor 4): 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 9)
- BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS DAN RUANG LINGKUP
BAB III: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV: MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
BAB V: JANGKA WAKTU BERDIRINYA
BAB VI: BESARNYA MODAL DASAR
BAB VII: ORGAN DAN PEGAWAI
BAB VIII: SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA
BAB IX: PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB X: ANAK PERUSAHAAN
BAB XI: PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BAB XII: EVALUASI, RESTRUKSI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM DAN PRIVATISASI
BAB XIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILAHLIHAN DAN PEMBURUAN
BAB XIV: KEPAILITAN
BAB XV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH
BAB XVI: KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
|