Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Banjar dibeberapa ketentuan yakni: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a diubah mengenai Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah mengenai Objek retribusi tempat khusus parker 3. Ketentuan Pasal 8 diubah mengenai Objek retribusi tempat rekreasi dan olah raga 4. Ketentuan Pasal 9 diubah mengenai Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 5. Ketentuan Pasal 11 diubah mengenai Subjek Retribusi Tempat Khusus Parkir 6. Ketentuan Pasal 13 diubah mengenai Subjek retribusi tempat rekreasi dan olah raga 7. Ketentuan Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf baru yaitu huruf f dan huruf g mengenai tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 8. Ketentuan Pasal 17 huruf a diubah mengenai tarif Retribusi Terminal 9. Ketentuan Pasal 18 diubah mengenai Tarif Retribusi Tempat Parkir khusus 10. Ketentuan Pasal 20 diubah mengenai Tarif retribusi tempat rekreasi dan tempat olah raga 11. Ketentuan Pasal 21 ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (4) mengenai peninjauan Tarif Retribusi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat