Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010

Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/No.9c
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kota Banjar No. 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjar No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Banjar
  2. PERDA Kota Banjar No. 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KOTA BANJAR

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan