Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2019

BEBAS BACA TULIS AL QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDIYAH (MT)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III KETENTUAN BEBAS BACA TULIS AL-QUR'AN BAB IV KETENTUAN PERJANJIAN BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2019 tentang BEBAS BACA TULIS AL QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDIYAH (MT)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
13 November 2003
Tanggal Pengundangan
13 November 2003
Tanggal Berlaku
13 November 2003
Sumber
LD.2003/NO.13
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 639 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan