Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penata Kelola Intelijen
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 17, LN.2022/No.27, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penata Kelola Intelijen bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 17 Tahun 2019
TEKNIS - PEMBERIAN GAJI - ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS YANG BERSUMBER - DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, L.D.2019/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknıs Pemberıan Gajı Atau Tunjangan Ketıga Belas Yang Bersumber
Darı Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas yang
bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
UU No 17 Tahun 2003 ; UU No 1 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun
2015 ;PP No 19 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 35 Tahun 2019 ;Permenkeu No 96 /PMK.05/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No
57/PMK.05/2019 ;Perda No 9 Tahun 2016;Perda No 9 Tahun 2018
Pemberıan Gajı, Atau Tunjangan Ketıga Belas ,Pembayaran Gajı Atau Tunjangan Ketıga Belas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Tranportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan kondisi keuangan daerah Kabupaten Sragen, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dlam huruf a, perlu menetpakan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tranportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2010, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2017 dan Perbup Kabupaten Sragen Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen yaitu tentang besarnya tunjangan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019
Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. Tunjangan adalah Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji. Tunjangan Hari Raya diberikan kepada : PNS dan Calon PNS. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk PNS, yang ditugaskan diluar Instansi Pemerintah Daerah Baik di dalam maupun di luar negeri yangngajinya di bayar oleh instansi induk; Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; Penerima gaji dari PNS, yang dinyatakan hilang; Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan CPNS yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada pada bulan Maret.
Penghasilan diberikan kepada PNS, paling banyak meliputi gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada :
(1) Pejabat Negara;
(2) PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan
setara jabatan pimpinan tinggi;
(3) PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara fungsional ahli utama;
(4) Dewan Pengawas BLU;
(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(6) PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; dan
(7) PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 Mengubah penjabaran target penerimaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, maka apabila pemungutan Retribusi Daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan insentif;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemberian insentif pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Retribusi Daerah dengan peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberia dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya,Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil,Bupati dan Wakll Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakll Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; eraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupaten Kayong Utara Nomor 59 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur Ketentuan umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
8 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta seiring dengan agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018-2022;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9);
Maksud pemberian TPP ASN adalah untuk meningkatkan kesejahteran Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Tujuan pemberian TPP ASN adalah untuk :
a. Meningkatkan kinerja pegawai ASN;
b. Meningkatkan motivasi kerja pegawai ASN;
c. Meningkatkan disiplin pegawai ASN;
d. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas
peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga
belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan, serta penjelasan dalarn tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6348
dalam Pasal 10 ayat (2) perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN KETIGA BELAS ;
BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN KETIGA BELAS UNTUK PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA;
BAB IV
PENGENDALIAN INTERNAL;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga mengemban tugas dan fungsi pembangunan masyarakat bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan menjadi fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak keberhasilan program dan kegiatan secara berjenjang pada tingkat Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan semangat pengabdian kepada masyarakat, perlu diberikan insentif kepada Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Insentif; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Insentif; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat