Maksud pemberian TPP ASN adalah untuk meningkatkan kesejahteran Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Tujuan pemberian TPP ASN adalah untuk : a. Meningkatkan kinerja pegawai ASN; b. Meningkatkan motivasi kerja pegawai ASN; c. Meningkatkan disiplin pegawai ASN; d. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat