TEKNIS - PEMBERIAN GAJI - ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS YANG BERSUMBER - DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, L.D.2019/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknıs Pemberıan Gajı Atau Tunjangan Ketıga Belas Yang Bersumber
Darı Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas yang
bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
- UU No 17 Tahun 2003 ; UU No 1 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun
2015 ;PP No 19 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 35 Tahun 2019 ;Permenkeu No 96 /PMK.05/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No
57/PMK.05/2019 ;Perda No 9 Tahun 2016;Perda No 9 Tahun 2018
- Pemberıan Gajı, Atau Tunjangan Ketıga Belas ,Pembayaran Gajı Atau Tunjangan Ketıga Belas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
- 6 Hlm
|