Bencana - Daerah - badan - penanggulangan - jabatan - struktural - TUGAS - URAIAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2023/11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Uraian Tugas Jabatan Struktural; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Perwali Bontang No. 10 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Direncanakan
ABSTRAK:
bahwa pemberian perlindungan sosial dan upaya pengentasan kemiskinan bagi masyarakat rentan, miskin, atau terlantar merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah; bahwa pemberian bantuan sosial berupa uang yang direncanakan bagi masyarakat rentan, miskin, atau terlantar sebagai pemenuhan kebutuhan dasar perlu dikelola secara tertib, akuntabel, efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 tahun 2020; Permensos No. 3 Tahun 2021; Perwal No. 41 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Penerima dan Besaran Bantuan Bab III Verifikasi dan Validasi Data Calon Pemerima Bantuan Bab IV Pembatalan dan Penggantian Bantuan Bab V Pencairan dan Penyaluran Bantuan Bab VI Monitoring Bab VII Pengawasan Bab VIII Pelaporan Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023
PERWALI Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 14 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor
14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan
Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan
Swasta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan serta mendukung program pendidikan perlu mengalokasikan dan menyalurkan anggaran pendidikan secara tertib dan tepat sasaran; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pengalokasian bantuan tunggakan biaya pendidikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan swasta belum dapat dilaksanakan secara optimal; bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta.
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 11 Tahun 2023
APBD - Partai Politik dan Pemilu - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota ManadoTahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Manado Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan yang mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado; b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 463 Tahun 2023 tentang persetujuan kenaikan bantuan keuangan kepada Partai Politik Kota Manado; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Manado tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2022.
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Manado Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Mengubah Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2022
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Dalam Bentuk Tunai Untuk Pemenuhan Kebutuhan Pangan Berupa Beras Tahun 2023
pedoman - pelaksanaan - pemberian - bantuan - sosial - dalam - bentuk - tunai - untuk - pemenuhan - kebutuhan - pangan - berupa - beras - tahun - 2023
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, BD 2023/11
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Dalam Bentuk Tunai Untuk Pemenuhan Kebutuhan Pangan berupa Beras Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan gizi yang lebih seimbang, meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan, memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, Pemda Kota menyelenggarakan pemberian Bantuan Sosial dalam bentuk tunai untuk pemenuhan kebutuhan pangan berupa beras, pemberian Bantuan Sosial dalam bentuk tunai untuk pemenuhan kebutuhan pangan berupa beras merupakan salah satu program pembangunan dan penyempurnaan sistem perlindungan sosial di Pemda Kota Banjar Dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum yang terlibat dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial dalam bentuk tunai, maka diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam bentuk tunai untuk pemenuhan kebutuhan pangan berupa beras maka perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Dalam Bentuk Tunai untuk Pemenuhan Kebutuhan Pangan Berupa Beras Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 39 Tahun 2012; Perpres No. 15 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2019; Perda No. 9 Tahun 2021; Perwali No. 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 36 Tahun 2022.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kriteria, Mekanisme Pengusulan Dan Penetapan KPM, Penganggaran Pencairan Dan Penyaluran, Pembiayaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pelaporan, Pengaduan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 105 Tahun 2021 dicabut.
16 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2023
TATA CARA PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN KOTA KEDIRI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka sinkronisasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penganggaran serta pencairan dana bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 70); 2. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 3 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 24); 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 4).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan angka 10, angka 11, dan angka 12 Pasal 1 hapus, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (3) ditambah huruf baru yakni huruf g dan huruf h.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi
ABSTRAK:
bahwa pemuda merupakan salah satu komponen bangsa yang
memiliki peran strategis dalam pembangunan karena pemuda
merupakan generasi penerus yang akan menjaga, memelihara,
dan melanjutkan tujuan dan cita-cita Bangsa; bahwa dalam rangka memberikan dukungan bagi mahasiswa
berprestasi berupa bantuan pendidikan, diperlukan adanya
kebijakan pengaturan pemberian beasiswa dari Pemerintah
Daerah yang dapat meningkatkan sumber daya manusia yang
cerdas, berkualitas, dan berdaya saing; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
landasan dalam proses pemberian beasiswa, perlu adanya
pengaturan dalam Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa
Berprestasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Beasiswa Berprestasi, Kriteria, Pelaksanaan, Penyaluran, Penghentian Beasiswa, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 69 ayat (4), dan Pasal 115 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Mengingat: 1. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 52).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN KETERAMPILAN
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI, BANTUAN BENCANA KELUAR DAERAH, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 8 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun
2017 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan
Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam
satuan pendidikan milik pemerintah kota batam - pola pengelolaan keuangan dana bantuan operasional
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1134
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 327 Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa semua penerimaan
dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD
dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah
yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dalam
hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum. Dalam rangka kelancaran, efektivitas dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah
terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional Satuan Pendidikan dasar dan
Satuan Pendidikan menengah milik Pemerintah Daerah, perlu diatur ketentuan tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.24 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendikbudristek No.2 Tahun 2022; Permenkeu No. 204/PMK.07/2022; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun
2017 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan
Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2017 Nomor 511), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kondisi daerah yang bersih,
aman, tertib, indah, komunikatif dan tenteram serta
untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan yang
kondusif, perlu meningkatkan kinerja Satuan Polisi
Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
dalam melaksanakan tugasnya; bahwa agar pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong
Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dapat
berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, maka
perlu pedoman operasional sebagai petunjuk teknis
Penyusunan Standar Operasional Prosedur bagi personil
dalam melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Operasional
Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan Kota pekalongan dalam
penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman
Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Standar Operasional Prosedur
Bab IV Pendanaan
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
67 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat