Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan angka 10, angka 11, dan angka 12 Pasal 1 hapus, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (3) ditambah huruf baru yakni huruf g dan huruf h.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat