Bencana - Daerah - badan - penanggulangan - jabatan - struktural - TUGAS - URAIAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2023/11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2023
- Ketentuan Umum; Uraian Tugas Jabatan Struktural; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
- Perwali Bontang No. 10 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 13 hlm.
|