Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka jaring pengamanan sosial dan dukungan ketahanan sosial ekonomi serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Lamandau memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat terdampak COVID-19 di Kabupaten Lamandau yang dilakukan secara terarah dan terencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020.
a. dana bantuan sosial tunai;
b. besaran, bank penyaluran, penerima bantuan sosial tunai dan penyaluran bantuan sosial tunai;
c. panitia pelaksana;
d. pencairan dana bantuan sosial tunai; dan
e. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 71 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018, dinyatakan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; bahwa untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka sehubungan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Sintang Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sintang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 45 Tahun 2013 ; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab. Sintang No. 25 Tahun 2006; Perda Kab.Sintang No. 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 71 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 62 Tahun 2015
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2015/No.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati mengatur pelaksanaan Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi belanja Subsidi, belanja Hibah dan bantuan Sosial serta belanja Bantuan Keuangan; Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan belanja Subsidi, belanja Hibah, belanja Bantuan Sosial, dan belanja Bantuan Keuangan, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman pengelolaan belanja Subsidi, Hibah, dan bantuan Sosial serta Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2014 perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan daerah kabupaten batang nomor 1 tahun 2008.
Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPengadaan Barang/JasaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
Mencabut :
PERPRES No. 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kajian Risiko Bencana di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Klaten merupakan daerah rawan
bencana, sehingga perlu perencanaan penyelenggaraan
penanggulangan bencana yang menjadi salah satu dasar
pembangunan daerah; bahwa untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap
risiko bencana di Kabupaten Klaten perlu dilakukan analisis
tingkat ancaman, tingkat kerentanan dan kapasitas daerah,
dengan mekanisme yang terstruktur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, perlu menetapkan kajian risiko bencana di
Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kajian Risiko Bencana di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupaten Klaten Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Bupati Klaten nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Bupati Klaten Nomor 75 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Kajian Risiko Bencana
Bab V Prinsip Kajian Risiko Bencana
Bab VI Fungsi Kajian Risiko Bencana
Bab VII Posisi Kajian dalam Metode Kajian Lain
Bab VIII Rekomendasi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 62 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 62/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (BLT DBHCHT) KABUPATEN JOMBANG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2022 dalam Peraturan Bupati Jombang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022.
Penerima BLT DBHCHT diprioritaskan kepada :
a. Buruh tani tembakau;
b. Buruh pabrik rokok legal di Kabupaten Jombang; dan
c. Anggota Masyarakat Lainnya yang ditetapkan Pemerintahan Daerah.
Penerima BLT DBHCHT harus memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan berdomisili di Kabupaten Jombang dan satu keluarga maksimal 2 (dua) orang penerima.
Proses pendataan dan usulan buruh tani tembakau dilakukan oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Jombang.
Penyaluran BLT DBHCHT dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Bagi Korban Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial perlu menetapkan Peraturan W ali Kota tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Bagi Korban Bencana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021;
Ketentuan Umum; Ketentuan Pelaksanaan Bantuan Langsung; Pelaksanaan, Prosedur dan Mekanisme; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
9 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 62 Tahun 2011
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bandung No. 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial,Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Tugas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka pengintegrasian dan optimalisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di kota cilegon , perlu adanya pembagian tugas secara menyeluruh dan jelas pada perangkat daerah dan badan usaha milik daerah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ,perlu menetapkan peraturan walikota tentang pembagian tugas penyelenggaraaan penanggulanagan bencana pada perangkat daerah dan badan usaha milik daerah di kota cilegon ;
1.UU No.15 tahun 1999;2.UU No.24 tahun 2007;3.UU No.26 tahun 2007;4.UU No.27 tahun 2007;5.UU No.14 tahun 2008;6.UU No.32 tahun 2009;7.UU No.1 tahun 2011;8.UU No.12 tahun 2011;9.UU No.23 tahun 2014;10.UU No.16 tahun 2017;11.PP No.58 tahun 2005;12.PP No.21 tahun 2008;13.PP No.22 tahun 2008
;14.PP No.18 tahun 2016;15.PP No.8 tahun 2008;16.PMDN No.13 tahun 2006
;17.PMDN No.33 tahun 2006;18.PMDN No.46 tahun 2008;19.Perda Kota Cilegon No.5 tahun 2014;20.Perda Kota Cilegon No.3 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.ruang lingkup;4.pembagian tugas;5.monitoring dan evaluasi;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 62 Tahun 2020
Kesehatan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
DAN PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN OLEH
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan Nasional dan Pelayanan Kesehatan yang
dijamin oleh Pemerintah Dearah Kabupaten Bondowoso,
perlu mengatur Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional dan Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso dengan Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2581/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis
Pelayanan Kesehatan Dasar Jaminan Kesehatan
Masyarakat; 4. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi
Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42A Tahun 2019
tentang Gerakan Tanggap dan Peduli Masyarakat Miskin
Kabupaten Bondowoso.
Peserta yang dijamin pembiayaan integrasi ke program
JKN/KIS pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah
adalah penduduk yang belum memiliki penjaminan
kesehatan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat