Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Kajian Risiko Bencana Bab V Prinsip Kajian Risiko Bencana Bab VI Fungsi Kajian Risiko Bencana Bab VII Posisi Kajian dalam Metode Kajian Lain Bab VIII Rekomendasi Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat