Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 62 Tahun 2020

Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. dana bantuan sosial tunai; b. besaran, bank penyaluran, penerima bantuan sosial tunai dan penyaluran bantuan sosial tunai; c. panitia pelaksana; d. pencairan dana bantuan sosial tunai; dan e. pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 62 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
20 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2020
Tanggal Berlaku
20 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.682
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan