Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Dana Kelurahan di Kabupaten Tegal Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa kelurahan merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Oleh karena itu perlu dukungan dana/pembiayaan untuk kelancaran kegiatan dimaksud; bahwa PP no 73 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Kelurahan tidak diatur secara jelas prosentase pembagian dana bagi Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Dana Kelurahan di Kab Tegal Tahun 2007;
UU No 13 tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 58 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; Keppres No 80 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 3 Tahun 2007; Perbup Tegal No 4 Tahun 2007; Perbup Tegal No 4 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber-sumber keuangan kelurahan, bantuan dana kelurahan, mekanisme pencairan dana bantuan kelurahan, pertanggungjawaban dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2007.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1996 tentang Pangan, dipandang perlu membentuk Dewan Ketahahan Pangan Kabupaten
Bantaeng;
b. Bahwa dengan adanya pembentukan dan penataan organisasi lingkup Pemerintah Kabupaten bantaeng,
maka dipandang perlu melakukan penyesuaian susunan organisasi Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten Bantaeng.
c. bahwa untuk maksud tersebut pada poin a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3656);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (lembaran Negara RI tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 62, tambahan Lembaran Negara Nomor 40950);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
9. Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
10. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Pemerintah Kabupaten Bantaeng Nomor 23 tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Bantaeng.
1. PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI
2. TATA KERJA
3. PEMBIAYAAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2007
Kepegawaian, Aparatur NegaraBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Rembang No. 46 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang
Pemberian Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Batas
Usia Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Mencabut
Peraturan Bupati Rembang Nomor 023 Tahun 2006 tentang Pemberian Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Masa Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
PEMBERIAN TALI ASIH KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2007/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Batas Usia Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan penghargaan tertinggi atas dedikasi Pegawai Negeri Sipil yang telah menyumbangkan tenaga dan pikiran selama menjalankan tugas. maka Pernerintah Kabupaten Rembang memandang perlu memberikan tanda kehormatan berupa pemberian tali asih kepada Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa pensiun; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perlu memberikan tanda kehormatan berupa pemberian tali asih kepada Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa pensiun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 023 Tahun 2006 dicabut.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2007
PROGRAM PEMBERDAYAAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2007/No.5 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan
Sosial Masyarakat (P2KSM) di Kabupaten Purworejo dapat berjalan lancar,
tepat sasaran dan berkesinambungan, maka perlu ditetapkan Pedoman
Pengelolaan Keuangan Program P2KSM; bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program P2KSM
Tahun 2006, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Program P2KSM yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tehnis pelaksanaan di lapangan, sehingga Peraturan Bupati tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran program, tim koordinasi pelaksana program dan pendamping, alokasi dan sumber dana, pengelolaan keuangan, pelaksanaan program, persyaratan dan plafond kredit dana bergulir, ketentuan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2006 dicabut.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2007/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007-2011
ABSTRAK:
bahwa upaya mempercepat pengentasan kemiskinan merupakan penjabaran strategi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Rembang (RPJM) Tahun 2006-2010; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan acuan penanggulangan kemiskinan yang menyeluruh dan terpadu antar sektor dan antar stakeholders
, secara terarah, terencana, dan, terkoordinasi, maka perlu disusun Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah ; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007-2011;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional Nomor 05/KEP/MENKO/KESRA/11/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini menatur tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007-2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2007
Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 04, BD.2007/No.04
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pemberian bantuan kepada organisasi kemasyarakatan sebgai bagian dari penatausahaan APBD kabupaten luwu utara tahun anggaran 2007, dipandang perlu diatur tata cara pemberian bantuan kepada organisasi kemasyarakatan tahun anggaran 2007;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu di tetapkan dengan peraturan bupati luwu utara;
1. undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pembentukkan kabupaten dati II luwu utara (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indoneisia nomor 3826;
2. undang-undang nomor 28 tahun 19999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia nomor 3851);
3. undang-undang 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negarar republik indonesia nomor 4286);
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355):
5. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
6. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentangpemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4400);
7. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 08 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah menjadi undang-undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 108, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4548;
8. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
9. undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaaraan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2001 nomor 41, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4090);
10. peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi keuangann (lembaran negara republik tahun 2005 nomor 49, tambahan lembaran negara republik indoensia nomor 4503);
11. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indoensia nomor 4578);
12. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal (lembaran negara republik tahun 2005 nomor 150, tambahan lembaran negara republik indoensia nomor 4585);
13. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah (lembaran negara republik tahun 2006 nomor 25, tambahan lembaran negara republik indoensia nomor 4614;
14. peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
15. peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 26 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan APBD T.A. 2007;
16. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 05 tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan kauangan daerah (lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2006 nomor 05);
17. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 02 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten luwu utara tahun anggaran 2007(lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 nomor 02);
18. peraturan bupati luwu utara nomor 01 tahun 2007 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten luwu utara tahun anggaran 2007 (berita daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 nomor 01 );
pasal 1 : pemberian bantuan
pasal 2 : besarnya bantuan
pasal 3 : organisasi kemasyarakatan
pasal 4 : apabila organisasi
pasal 5 : peraturan bupati ini mulai berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2007.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2007
ANTUAN UANG JASA PERAWATAN DAN UANG DUKA BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN KARANGANYAR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2007/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Uang Jasa Perawatan dan Uang Duka Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa" dan Perangkat Desa mengembarf tugas dan
kewajiban sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama
dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
termasuk Pemerintahan Umum, ketentraman dan ketertiban di Desa; bahwa karena pengabdiannya Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu
mendapatkan bantuan berupa uang jasa perawatan dan uang duka; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan bupati (perbup) tentang bantuan uang jasa perawatan dan uang duka bagi kepala desa dan perangkat desa kabupaten karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indek Pemberian Bantuan Akibat Bencana Alam Di Kabupaten Purworejo Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pertolongan pertama yang diberikan kepada anggota atau kelompok masyarakat yang menderita akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam, manusia atau keduanya perlu diberikan bantuan untuk dapat memulihkan kembali kemampuan dan kepercayaan diri korban akibat bencana yang dialami; bahwa berhubungan dengan hal tersebut huruf a, agar pelaksanaan bantuan dapat berjalan dengan tertib, terukur dan terarah maka dipandang perlu
menetapkan Indek Pemberian Bantuan Akibat Bencana Alam Kabupaten Purworejo Tahun 2007 dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2005; Keputusan presiden Nomor 43 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Keputusan gubernu r Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 64 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/59/2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bantuan, prosedur pemberian bantuan, besarnya bantuan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2007.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 Tahun 2005 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2007
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 170 Tahun 2002 tentang Pemberian Bantuan Uang Pengobatan dan Uang duka serta Pemberian Penghargaan Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109 A, bd.2006/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Uang Pengobatan dan Uang Duka Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa mengemban tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama dihidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan termasuk Pemerintahan Umum, ketentraman dan ketertiban di Desa; bahwa karena pengabdiannya sebagaimana tersebut huruf a maka perlu mendapatkan bantuan berupa uang pengobatan, uang duka; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bantuan biaya pengobatan dan uang duka untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2006.
Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 170 Tahun 2002 dicabut.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat