Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2007

Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pasal 1 : pemberian bantuan pasal 2 : besarnya bantuan pasal 3 : organisasi kemasyarakatan pasal 4 : apabila organisasi pasal 5 : peraturan bupati ini mulai berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
08 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2007
Tanggal Berlaku
08 Maret 2007
Sumber
BD.2007/No.04
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan