Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2007

Pedoman Pengelolaan Keuangan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran program, tim koordinasi pelaksana program dan pendamping, alokasi dan sumber dana, pengelolaan keuangan, pelaksanaan program, persyaratan dan plafond kredit dana bergulir, ketentuan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
24 April 2007
Tanggal Pengundangan
24 April 2007
Tanggal Berlaku
24 April 2007
Sumber
BD.2007/No.5 Seri E Nomor 3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 140 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan