DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2007/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1996 tentang Pangan, dipandang perlu membentuk Dewan Ketahahan Pangan Kabupaten
Bantaeng;
b. Bahwa dengan adanya pembentukan dan penataan organisasi lingkup Pemerintah Kabupaten bantaeng,
maka dipandang perlu melakukan penyesuaian susunan organisasi Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten Bantaeng.
c. bahwa untuk maksud tersebut pada poin a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3656);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (lembaran Negara RI tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 62, tambahan Lembaran Negara Nomor 40950);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
9. Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
10. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Pemerintah Kabupaten Bantaeng Nomor 23 tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Bantaeng.
- 1. PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI
2. TATA KERJA
3. PEMBIAYAAN
4. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8
|