Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2007

DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI 2. TATA KERJA 3. PEMBIAYAAN 4. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2007 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2007/No.13
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan