Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2018 NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 42 TAHUN
2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4
TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil rapat terakhir bersama pimpinan
rapat Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda dan Sekretaris
Daerah Kota Samarinda pada hari senin, 29 Januari 2018
tempat ruang rapat gabungan DPRD Kota Samarinda, perihal
acara rapat finalisasi perubahan Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 42 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan dan Anggota menyatakan hasil
koordinasi dengan tim TAPD Kota Samarinda yang mana
menyetujui tunjangan perumahan untuk anggota DPRD
sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan
transportasi sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus
ribu rupiah), perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2017; PERWALI NO. 42 Tahun 2017.
Pemerintah Daerah menyiapkan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD melalui APBD. Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diberikan
tunjangan transportasi. Tunjangan transportasi diberikan
setiap bulan kepada Anggota DPRD sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta
lima ratus ribu rupiah).
Pemberian tunjangan transportasi
ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
mengubah PERWALI No.42 Tahun 2017
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAH
UANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelengaraan Pemerintahan,Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan penetapan uang persediaan, ganti uang persediaan dan tambah uang,sebagaimana ketentuan pasal 201 dan Pasal 202 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan uang persedian, ganti uang dan tambah uang satuan organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAN DAN TAMBAH UANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PARIAMAN TAHUN ANGARAN 2018, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG
4. PENETAPAN UANG PERSEDIAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 24 B Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2018.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (5), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (5), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai kemampuan keuangan daerah, sumber penghasilan para pimpinan dan anggota dprd beserta dengan hak dan jaminan lainnya yang akan didapatkannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2017
29 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1A Tahun 2017
PERWALI Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
Mengubah sebagian
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penatausahaan keuangan atas pelaksanaan APBD serta untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik, perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian format dikumen, format laporan dan alur proses dalam aplikasi keuangan yang digunakan agar sesuai dengan Perwali Pekalongan No 49 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan; bahwa dalam rangka penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penundaan permberlakuan Perwal Pekalongan No 49 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwal Pekalongan No 49 Tahun 2015 tentag Sistem dan Prosedur Penatausahaan keuangan Daerah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Perubahan atas Perwal Pekalongan No 49 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai masa berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2015 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 85 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarbaru No. 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru dan Peraturan
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 ten tang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika perlu melakukan perubahan terkait
dengan kewenangan bidang komunikasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UU Undang Nomor 9 Tahun 1999 ; UU Nomor 33 Tahun 2004 ; UU Nomor 5 Tahun 2014 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 ; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 ; Perwali Banjarbaru Nomor 64 Tahun
2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 64 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta
Tata Ketja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru diubah, yaitu terkait Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah Pasal 41 sampai dengan Pasal
45 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pasal 20 sampai
dengan Pasal 28, perlu disesuaikan kernbali
terkait adanya penghapusan UPT Intalasi
Farmasi dengan melakukan perubahan pada
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 50 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80
tahun 2015; Permendagri Nomor 12
Tahun 2017; Perda Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 50 Tahun
2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 50
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, diubah yaitu menghapus Pasal 3 ayat (3), pasal 12, pasal 14 ayat (6) dan (8) dan Lampiran III; serta mengubah ayat (4) pada Pasal 3 terkait Bagan Strukutr Organisasi Dinkes dan Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah Pasal 41 sampai dengan Pasal
45 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pasal 20 sampai
dengan Pasal 28, perlu disesuaikan kembali
terkait adanya penghapusan UPr Pendidikan
dengan melakukan perubahan pada Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Pokok dan Fungsi serta Tata KeIja Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 tahun 2015; Permendagri 12 Tahun 2017; Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perwali Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, diubah yaitu menghapus pasal 3 ayat (1) huruf g angka 3 dan pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bentuk Kerjasama Daerah Dengan Lembaga Pemerintah dan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, perlu mengatur tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Pemerintah Kota Palopo dengan Lembaga Pemerintah Dan Pihak Ketiga.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Lembaga Pemerintah Dan Pihak Ketiga.
1. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian International (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007 tentang Kerjasama Pembangunan Perkotaan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Kerja Sama Antar Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
BENTUK KERJASAMA DAERAH DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH DAN PIHAK KETIGA.
BABI KETERTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemeritah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 5. Lembaga Pemerintah adalah Pemeritah Daerah Lain dan Lembaga baik Departemen atau Non Departemen serta Badan yang berada di bawahnya dan Lembaga Pemerintah Negara Lain. 6. Pihak Ketiga adalah Perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum. 7. Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disingkat APBD adalah Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo. 8. Kerjasama adalah suatu rangaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah atau dengan Pihak Ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan guna � mencapai efisiensi dan efektifitas pelayanan, sinergi, dan saling menguntungkan. 9. Kesepakatan Bersama adalah Kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah atau dengan Pihak Ketiga dalam rangka kerjasama dan berisi mengenai urusan yang dikerjasamakan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 10. Perjanjian Kerjasama adalah Perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah atau dengan Pihak Ketiga dalam rangka kerjasama yang berisi Peraturan secara garis besar mengenai urusan yang dikerjasamakan, bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. 11. Calon Mitra Kerja sama adalah semua pihak baik Lembaga Pemerintah, Maupun Pihak Ketiga yang akan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Palopo.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
pasal 2
Kerjasama dimaksudkan untuk mewujudkan kepentingan bersama dalam meningkatkan penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Pasal 3 Tujuan kerjasama yaitu :
a. meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan antar daerah; b. meningkatkan pelayanan dan kesejatraan masyarakat di daerah; c. mempercepat akselerasi transper ilmu dan teknologi; dan d. pemberdayaan sumberdaya dan potensi daerah dalam berbagai bidang, untuk meningkatkan pengembangan ekonomi masyarakat.
BAB Ill RU.ANG LllfGKUP
pasasl 4
(1) Ruang lingkup kerjasama meliputi aspek pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kewenangan dan urusan yang dimiliki daerah.
(2) Kerjasama yang dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kerjasama pada setiap unit kerja dalam lingkup Pemerintah Daerah yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau kerjasama yang jangka waktunya kurang dari 1 (satu) tahun tetapi materi muatannya bukan merupakan tugas pokok dan fungsi secara langsung dari unit kerja yang bersangkutan. (3) Kerjasama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mengacu kepada kebijakan umum Pembanguan Nasional dan Daerah.
BABIV PRllfSIP KERJASAMA
pasal 5
Kerjasama Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan Lembaga Pemerintah atau dengan pihak ketiga yang dilaksanakan atas dasar prinsip : a. efisiensi; b. efektifitas; c. sinergi; d. saling menguntungkan; e. kesepakatan bersama; f. itikad baik; g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; h. persamaan kedudukan; i. transparansi; J. keadilan; k. kepastian hukum; dan 1. saling mendukung.
BABV PENYELENGARAAN KERJA SAMA
pasal 6
(1) Kerjasama dapat dilakukan oleh: a. pemerintah daerah dengan lembaga pemerintah; dan b. pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang berbadan hukum. (2) Dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah lain dan Lembaga baik Departemen atau Non Departemen serta Badan yang berada dibawahnya dan Pemeritah negara lain serta perusahaan/ organisasi yang berbadan hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Prof esi Dalam dan Luar Negeri yang tunduk pada hukum Indonesia sepanjang terdapat keterkaitan dengan tujuan kerjasama.
BABVI IKATAN KERJA SAMA
pasal 7
lkatan kerjasama dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama.
Pasal 8 (1) Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Walikota atau Sekretaris Daerah (2) Kesepakatan Bersama berisi maksud dan tujuan, ruang lingkup, bentuk, pembiayaan serta jangka waktu Kesepakatan Bersama (3) Kesepakatan Bersama setelah ditandatangani dapat ditindaklanjuti dengan pembiayaan serta jangka waktu Kesepakatan Bersama (3) Kesepakatan Bersama setelah ditandatangani dapat ditindaklanjuti dengan
pasal 9
(1) Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Walikota atau SekretarisDaerah. (2) Perjanjian Kerjasama yang bersifat strategis ditandatangani oleh Walikota. (3) Kriteria Kerjasama yang bersifat strategis didasarkan pada nilai investasi, kompleksitas persoalan dan instansional, jangka waktu perjanjian, mitra kerjasama.
(4) Perjanjian kerjasama yang sifatnya non strategis ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dengan difasilitasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Kerjasama Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
pasal 10
(1) Naskah kesepakatan bersama memuat paling rendah: a. judul; b. konsideran; c. dasar hukum; d. batang tubuh yang terdiri dari ketentuan umum, maksud dan tujuan bersama, dan lain-lain yang dianggap perlu sesuai kesepakatan para pihak; dan e. penutup. (2) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerjasama. (3) Naskah Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling rendah : a. judul; � b. konsideran; c. dasar hukum; d. batang tubuh yang terdiri dari ketentuan umum, maksud dan tujuan bersama, subyek dan obyek kerjasama, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu kerjasama, pengakhiran kerjasama, keadaan memaksa dan penyelesaian perselisihan serta hal lain yang dianggap perlu sesuai kesepakatan para pihak; dan e. penutup
BAB VII TATA CARA KERJASAMA
Bagian Pertama Persiapan
pasal 11
Daerah dalam melakukan kerjasama dapat memilih bentuk kerjasama yang ada atau menetapkan sendiri bentuk kerjasamanya berdasarkan kesepakatan.
pasal 12
(1) Tata cara kerjasama diawali dengan pembentukan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah yang dituangkan dalam Keputusan Walikota
(2) Tim Koordinasi Kerjasama Daerah paling rendah terdiri atas:
Pembina : walikota
Pengarah/Penasehat : wakil walikota
Ketua : sekertaris daerah
wakil Ketua I ; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah
wakil Ketua II :Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Sekretaris :Kepala Bagian Kerjasama Daerah Sekretariat Daerah
Anggota Tetap :a. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah
b. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah
c. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan aset daerah
Anggota Tidak Tetap :a. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan kerjasama
b. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan pelaksanaan kerjasama; dan
c. Tenaga Ahli/Pakar.
(3) Tugas Tim Koordinasi Kerjasama Daerah adalah : a. melakukan inventarisasi urusan yang akan dikerjasamakan; b. menyusun dan mengusulkan prioritas urusan yang akan dikerjasamakan;c. menyiapkan proposal penawaran kerja sama kepada Lembaga Pemerintah atau Pihak Ketiga; d. menyiapkan jawaban atas penawaran kerjasama yang berasal dari Lembaga Pemerintah atau Pihak Ketiga; e. menentukan kriteria kerjasama yang bersifat strategis dan non strategis; f. menyiapkan naskah kesepahaman bersama; g.melakukan pembahasan studi kelayakan (feasibility study) terhadap penawaran kerjasama yang berasal dari Lembaga Pemerintah atau Pihak Ketiga; h. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan calon mitra kerjasama; i.menyiapkan dan melakukan pembahasan rumusan Perjanjian Kerjasama dengan calon mitra kerjasama; j. menyiapkan perubahan Perjanjian Kerjasama atauAddendum; k. menyiapkan penandatanganan kerjasama; l. dapat membentuk Tim Teknis untuk menyiapkan materi kerjasama yang bersifat teknis sesuai dengan urusan yang akan dikerjasamakan; dan m. menyusun telaah staf.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tim Kerjasama dapat berkonsultasi dengan tenaga ahli/pakar.
Bagian Kedua Pelaksanaan
Paragraf Pertama
Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Lembaga Pemerintah
pasal 13
Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah dapat dilakukan atas inisiatif Pemerintah Daerah maupun adanya penawaran kerjasama dari Lembaga Pemerintah lainnya dengan pelaksanaan sebagai berikut:
1. Penentuan Lembaga Pemerintah Daerah tergantung pada urusan yang akan dikerjasamakan dengan mempertimbangkan keserasian pembangunan antar daerah, dampak lintas daerah, alih pengetahuan dan teknologi, peningkatan kapasitas ekonomi daerah dan sumber daya manusia, efisiensi pelayanan publik, ketentraman umum dan ketertiban masyarakat.
2 Bagian Kerjasama Daerah, memfasilitasi seluruh proses permohonan kerja sama, penawaran untuk melakukan kerjasama dilakukan dengan surat permohonan dengan tembusan ke Gubemur, Menteri Dalam Negeri dan DPRD, dengan sekurang-kurangnya memuat bidang urusan yang akan dikerjasamakan, manfaat kerja sama terhadap pembangunan daerah, bentuk kerjasama dan jangka waktu kerja sama.
3. Penawaran kerjasama dari Lembaga Pemerintah diterima oleh Bagian Kerjasama Daerah.
4. Bagian Kerjasama Daerah, melakukan pengkajian terhadap penawaran kerjasama dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah terkait urusan yang akan dikerjasamakan, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dengan ditandatangani yang hadir dalam pembahasan.
5. Hasil kajian disusun dan dituangkan dalam rumusan kesepakatan bersama yang selanjutnya akan dibahas oleh kedua belah pihak.
6. Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama.
7. Bagian Kerjasama memfasilitasi penyusunan rumusan perjanjian kerjasama oleh Tim Teknis sampai perjanjian kerja sama siap untuk ditandatangani.
Paragraf Kedua
Kerjasama Antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga
Pasal 14
Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dapat dilakukan atas inisiatif Pemerintah Daerah maupun adanya penawaran kerja sama dari Pihak Ketiga dengan pelaksanaan sebagai berikut : 1. Penawaran kerjasama dari Pihak Ketiga maupun jawaban atas penawaran kepada calon mitra kerjasama akan diterima oleh Bagi.an Kerjasama Daerah.
2. Bagian Kerjasama Daerah akan melakukan pengkajian terhadap permohonan/penawaran kerjasama dari calon mitrakerjasama.
3. Bagi.an Kerjasama Daerah memfasilitasi pembahasan dan pengkajian yang berkaitan dengan maksud, tujuan dan bentuk kerjasama dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah terkait, pejabat terkait dan apabila diperlukan dengan Pemohon Kerjasama untuk proses kerjasama.
4. Bagian Kerjasama Daerah memfasilitasi penyusunan rumusan perjanjian kerjasama sampai perjanjian kerjasama siap untuk ditandatangani.
Bagian Ketiga Koordinasi
Pasal 15
Bagian Kerjasama Daerah sesuai tugas dan fungsinya mengkoordinasikan perencanaan program, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi keriasama.
Bagian Keempat Penyelesaian Perselisihan
Pasal 16
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama akan . diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila musyawarah dan mufakat tidak terselesaikan, penyelesaian perselisihan difasilitasi oleh : a. apabila perselisihan terjadi antar daerah dalam Provinsi Sulawesi Selatan maka difasilitasi oleh Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan bersifat final dan mengikat. b. apabila perselisihan terjadi antar daerah di luar Provinsi Sulawesi Selatan maka difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Keputusan Menteri Dalam Negeri bersifat final dan mengikat. (3) Apabila Kerjasama Daerah dengan pihak terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerjasama. (4) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat � ( 1), (2) dan (3) tidak terselesaikan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII PEMBIN.AAN DAN PELAPORAN
Pasal I7
(1) Pembinaan terhadap pelaksanaan kerjasama dilakukan oleh Sekretaris Daerah atas nama Walikota.
(2) Bagian Kerjasama Daerah sesuai dengan fungsinya melaporkan seluruh Kegiatan Kerjasama kepada Walikota.
BABIX PEMBIAY.AAN
Pasal 18 Segala biaya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan kerjasama dibebankan dalam APBD.
BABX KETENTUAN PERALIHAN
pasal 19
(1) Dengan ditetapkannya peraturan ini maka perjanjian kerjasama yang telah dilaksanakan masih berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama.
(2) Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka peraturan W alikota lainnya yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
pasal 20
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor
3 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung, Walikota perlu
mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai
penyelenggaraan lzin Mendirikan Bangunan Gedung, Tim
Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik F'ungsi, Pengkaji
Teknis, Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan
Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor
8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu diatur tugas dan kewenangan
perangkat daerah dalam penyelenggaraan layanan urusan
bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor
14 Tahun 2007 Tentang Retribusi, perlu d.iatur ketentuan
mengenai retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Walikota
Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republic Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887)
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007
tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/Pltt/M/2007
tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
9. Peraturan Oaerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2013
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Palopo
Tahun 2013 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PERANGKAT DAERAH PENYELENGGARA BANGUNAN GEDUNG
BAB III : KETENTUAN PENYELENGGARMN IMB
BAB IV : KETENTUAN PENYELENGGARAAN TABG
BAB V : KETENTUAN PENYELENGGARAAN SLF
BAB VI : PENGKAJI TEKNIS
BAB VII : PENYELENGGARAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
BAB VIII : KETENTUAN PENYELENGGARAAN PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG
BAB IX : PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUA PENTUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
186 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 72 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan rincian
tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan
Kota Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80
Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 25 tahun
2016; Perda Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 55
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rincian Tugas Pelaksana pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perumusan Rincian Tugas; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
48 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat