KEUANGAN DAERAH - SISTEM DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1A, BD.2017/No.1A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran penatausahaan keuangan atas pelaksanaan APBD serta untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik, perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian format dikumen, format laporan dan alur proses dalam aplikasi keuangan yang digunakan agar sesuai dengan Perwali Pekalongan No 49 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan; bahwa dalam rangka penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penundaan permberlakuan Perwal Pekalongan No 49 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwal Pekalongan No 49 Tahun 2015 tentag Sistem dan Prosedur Penatausahaan keuangan Daerah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Perubahan atas Perwal Pekalongan No 49 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai masa berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- Peraturan walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2015 diubah.
- 3 hal
|