Beberapa ketentuan dalam Perwali Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, diubah yaitu menghapus pasal 3 ayat (1) huruf g angka 3 dan pasal 14.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat