Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, diubah yaitu menghapus Pasal 3 ayat (3), pasal 12, pasal 14 ayat (6) dan (8) dan Lampiran III; serta mengubah ayat (4) pada Pasal 3 terkait Bagan Strukutr Organisasi Dinkes dan Puskesmas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat