Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERINGATAN HARI BELA NEGARA DAN RANGKAIAN PERISTIWANYA DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006, maka untuk memperingati Hari Bela Negara dan rangkaian peristiwanya, perlu ditetapkan pedoman penyelenggaraannya;
bahwa untuk mewujudkan maksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Hari Bela Negara dan Rangkaian Peristiwanya di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Kepres No 28 Tahun 2006, Permendagri No 38 Tahun 2011, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Bela Negara Dan Rangkaian Peristiwanya Di Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Lokasi Peringatan;
4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 37 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Intansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur tentang pengaduan yang dapat dilaporkan oleh Whistleblower yaitu :
a) Korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b) Pelanggaran terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan/atau
c) Pelanggaran terhadap pedoman kode etik.
dan mengatur mekanisme pengaduan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 40 Tahun 2018
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Cianjur No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyıaran Publik Lokal Radio Gema Randik Dan Musi Banyusin Televisi
ABSTRAK:
Radio Gema Randik yang dibentuk dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor
12 Tahun 2007 dan Musi Banyuasin Televisi dan
Musi Banyuasin Televisi yang dibentuk dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2007
berbentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bersifat
independen, netral dan tidak komersial; agar Radio Gema Randik dan Musi Banyuasin
Televisi dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka
akan dintegrasikan dalarn satu organisasi dan manajemen
Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13
Tahun 2007
Peraturan ini memuat Susunan organisasi LPPL; Tugas, susunan, pengangkatan, pemberhentian Dewan Pengawas, Penunjukan Pejabat Pelaksana dan penghasilan dewan pengawas; tugas, susunan, pengangkatan, pemberhentian Dewan direksi, Penunjukan Pejabat Pelaksana dan penghasilan Dewan Direksi; stasiun penyiaran; satuan pengawas intern; tata kerja; kekayaan dan pendanaan; rencana kerja dan anggaran;pertanggungjawaban; dan kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, tepat, efektif, efisien, terintegrasi dan terpadu; bahwa untuk memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan tersebut diatas, perlu komitmen para pelaku pelayanan perizinan dan nonperizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.96 Tahun 2012, PP No.24 Tahun 2018, Perpres No.76 Tahun 2013, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.44 Tahun 2016, Perpres No.91 Tahun 2017, Permendagri No.138 Tahun 2017, Per KBKPM No.6 Tahun 2018, Perda Kabupaten Sambas No.2 Tahun 2012, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016, Perbup Sambas No.19 Tahun 2014, Perbup Sambas No.49 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan Tim Teknis; Pedoman dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis; Pelaporan Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Hadrianus Sinaga Pangururan Kabupaten Samosir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 40 Tahun 2018
sistem informasi - pedoman penggunaan dan pengelolaan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD No 40/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Izin Penelitian Online di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelayan an izin penelitian yang mudah, cepat, efektif dan efisien perlu untuk mengembangkan sistem informasi pelayanal izin penelitian berbasis online dan agar penggunaan dan pengelolaan sistem informasi pelayanan izin penelitian online dapat berjalan dengan terLib maka perlu disusun pedoman maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Izin penelitian Online di Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor l3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor A7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Kedudukan, Ruang Lingkup, Pengelola aplikasi SI-PIPO, Tata Cara Penggunaan, Penerbitan Izin Penelitian, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 40 Tahun 2018
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan - Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK:
bahwa badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik sesuai kewenangannya kepada pengguna Informasi Publik, selain Informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundangundangan;
bahwa dalam rangka tertibnya penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi tersebut diperlukan suatu pengaturan yang dijadikan sebagai pedoman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 11 Tahun 2018, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 143 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 61 Tahun 2010, PP No. 28 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No 3 Tahun 2017, Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2017, Perbup Limapuluh Kota No. 53 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan tujuan;
3. Akses informasi dan dokumentasi publik;
4. Hak dan kewajiban;
5. PPID;
6. Kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi;
7. Kelengkapan PLID;
8. Mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi;
9. Keberatan dan sengketa informasi;
10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU “DELTA BERAKSI”
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan substansi Peraturan
Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Sistem Layanan Rujukan Terpadu “Delta Beraksi”, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu “Delta
Beraksi”;
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan
Terpadu “ Delta Beraksi”
mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan
Terpadu “ Delta Beraksi” pasal 8, 13 terkait ruang lingkup dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
mengubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan
Terpadu “ Delta Beraksi”
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PELAKSANAAN IJIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Bahwa usaha mikro dan kecil perlu diberikan legalitas hukum dalam bentuk izin usaha untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Dan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan dalam pemberdayaan, berupa pendekatan pelayanan perizinan usaha melalui program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, yang erdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil bahwa Pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati. Perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang wewenang camat dalam memproses dan menerbitkan izin usaha mikro dan kecil, termasuk persyaratan, prosedur, dan dokumen yang diperlukan. Menetapkan tanggung jawab camat dalam melaksanakan tugas tersebut, termasuk koordinasi dengan instansi terkait dan memastikan bahwa semua persyaratan perizinan dipenuhi. Mengatur tentang mekanisme pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan pendelegasian wewenang tersebut, untuk memastikan kepatuhan dan kualitas pelayanan. Menetapkan standar dan prosedur yang harus diikuti oleh camat dalam memberikan izin usaha mikro dan kecil, termasuk waktu proses dan kriteria penilaian. Mengatur kewajiban camat untuk melaporkan pelaksanaan wewenang ini kepada instansi terkait di tingkat kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
13 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat