Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 40 Tahun 2018

Penyelenggaraan Lembaga Penyıaran Publik Lokal Radio Gema Randik Dan Musi Banyusin Televisi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Susunan organisasi LPPL; Tugas, susunan, pengangkatan, pemberhentian Dewan Pengawas, Penunjukan Pejabat Pelaksana dan penghasilan dewan pengawas; tugas, susunan, pengangkatan, pemberhentian Dewan direksi, Penunjukan Pejabat Pelaksana dan penghasilan Dewan Direksi; stasiun penyiaran; satuan pengawas intern; tata kerja; kekayaan dan pendanaan; rencana kerja dan anggaran;pertanggungjawaban; dan kepegawaian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyıaran Publik Lokal Radio Gema Randik Dan Musi Banyusin Televisi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
12 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2018
Tanggal Berlaku
12 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.40
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan