Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan tujuan; 3. Akses informasi dan dokumentasi publik; 4. Hak dan kewajiban; 5. PPID; 6. Kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; 7. Kelengkapan PLID; 8. Mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi; 9. Keberatan dan sengketa informasi; 10. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat