Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka guna tertibnya administrasi pelaksanaan pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Buton Selatan perlu ditata dengan baik dan tertib;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Perizinan tertentu yang dikelola Pemerintah Kabupaten/Kota dan penetapanya diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3207);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Klasifikasi Bangunan
Bab V Cara Perhitungan Retribusi
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa
Bab VII Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VIII Tata Cara Pemungutan, Penetapan dan Wilayah Pemungutan Retribus
Bab IX Tata Cara Pembayaran Retribusi
Bab X Tata Cara Mengajukan Keberatan
Bab XI Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Bab XIII Pemeriksaan
Bab XIV Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XV Instansi Pemungut
Bab XVI Larangan dan Kewajiban
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2009
pelaksanaan peraturan Daerah nomor 2 tahun 2009 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 1983; PP No.66 Tahun 2001; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Fasilitas Pemerintah Daerah Yang Dapat Dipungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tarif Retribusi, Penetapan Klasifikasi Gedung/ Bangunan, Instansi Pemungut, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentarg pajak Daerah dan Retribusi Daerah' maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelalcaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakat;
bahwa Retribusi Izin Gangguan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota guna lebih meningkatkan pelayalan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah prinsip demokrasi, pemerintah dan keadilan, peran serta masyamkat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Staatblad Nomor 226 Tahun 1926; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 01 Tahun 2008; Perda No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perizinan; pendaftaran ulang; nama, objek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, strktur dan besarnya tarif; strktur besarnya tarif; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran;kadaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008
21 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2013
PERDA Kota Pekalongan No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah :
PERDA Kota Pekalongan No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kota Pekalongan No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat,
meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka memberikan
landasan hukum optimalisasi pemanfaatan aset daerah
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor
13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
berkaitan dengan objek baru kekayaan daerah/barang
milik daerah serta menciptakan dinamika dan kondusifitas
perekonomian, maka Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan sosial ekonomi dan perkembangan
regulasi sehingga perlu adanya perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Lampiran huruf C, perubahan Lampiran huruf E angka 6, penambahan angka 7 pada Lampiran huruf E, penghapusan Lampiran Huruf G, perubahan Lampiran huruf I, penambahan huruf K pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 5/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah
satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Jombang
dan pembangunan daerah dengan memberikan pelayanan
serta pengendalian dan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan 'amanat Pasal 156 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki
wewenang untuk menyusun Peraturan Daerah Kabupaten
Jombang tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun
2010 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2015 ten't ang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor
32 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, perlu
dilakukan penyesuaian atas tarif retribusi dalam rangka
mewujudkan penyederhanaan/ simplifikasi regulasi serta
efektifitas dan efisiensi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengatur Retribusi
Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang No111or 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nbmor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 05/PRT/M/2016; Eeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jombang tentang
retribusi perizinan tertentu meliputi ketentuan umum; asas; maksud dan tujuan;
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis Retribusi Perizinan Tertentu;
b. wilayah pemungutan;
c. pemungutan, pembayaran, keberatan dan pengembalian
kelebihan pembayaran Retribusi Perizinan Tertentu;
d. pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
perizinan tertentu;
e. penagihan Retribusi Perizinan Tertentu;
f. pemeriksaan;
g. insentif pemungutan;
h. penyidikan;
i. keten tuan pidana; dan
J. ketentuan penutup.:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun
2010 tentang Retribusi Izin Trayek;
'·
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; dan
3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Izin Angkutan Orang Dalam Trayek Dan Retribusi Izin Trayek Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110 ayat
(1) huruf c UndangUndang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akta Catatan Sipil merupakan
jenis Retribusi Daerah
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan
DaerahDaerah Tingkat II di
Sulawesi , UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa .
RETRIBUSI
PENGGANTIAN BIAYA CETAK
KARTU TANDA PENDUDUK DAN
AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.31 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PermenPU No.24 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Golongan dan Jenis Retribusi; Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran dan Tempat Pembayaran; Penagihan Retribusi; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemanfaatan; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Pengawasan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
Pencabutan Perda No.2 Tahun 2009
Peraturan ini memiliki 29 halaman dan 12 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Batang Hari, menyediakan fasilitas parkir di tepi jalan umum dan berdasarkan Pasal 150 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007.
Materi ini mengenai tentang, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi: Cara mengukir tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif: Wilayah pemungutan; Retribusi piutang: Tata cara pemungutan: Tata cara pembayaran: Penagihan: Penghapusan piutang retribusi yang kadaluars; Penyidikan: Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Pada saat ini Perda ini mulai berlaku maka Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat