Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2009

Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Fasilitas Pemerintah Daerah Yang Dapat Dipungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tarif Retribusi, Penetapan Klasifikasi Gedung/ Bangunan, Instansi Pemungut, Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
28 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2009
Tanggal Berlaku
28 Januari 2009
Sumber
BD.2009/No.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan