Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Golongan dan Jenis Retribusi; Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran dan Tempat Pembayaran; Penagihan Retribusi; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemanfaatan; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Pengawasan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat