Materi ini mengenai tentang, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi: Cara mengukir tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif: Wilayah pemungutan; Retribusi piutang: Tata cara pemungutan: Tata cara pembayaran: Penagihan: Penghapusan piutang retribusi yang kadaluars; Penyidikan: Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat