Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Lampiran huruf C, perubahan Lampiran huruf E angka 6, penambahan angka 7 pada Lampiran huruf E, penghapusan Lampiran Huruf G, perubahan Lampiran huruf I, penambahan huruf K pada Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat