Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2016

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi Bab III Golongan Retribusi Bab IV Klasifikasi Bangunan Bab V Cara Perhitungan Retribusi Bab VI Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa Bab VII Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Bab VIII Tata Cara Pemungutan, Penetapan dan Wilayah Pemungutan Retribus Bab IX Tata Cara Pembayaran Retribusi Bab X Tata Cara Mengajukan Keberatan Bab XI Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Bab XIII Pemeriksaan Bab XIV Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab XV Instansi Pemungut Bab XVI Larangan dan Kewajiban Bab XVII Penyidikan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
01 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2016
Tanggal Berlaku
01 Juli 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan