Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait dengan syarat calon Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta karena adanya perkembangan situasi dan kondisi di Kabupaten Jepara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi, perlu dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2015.
Pearturan Daerah ini memuat tentang perubahan Pasal-Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 diamana pasal yang diubah antara lain adalah Pasal 3, Pasal 16, Penambahan Pasal 16A, Penambahan Pasal 25A, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 37, Pasal 42, Pasal 47, Pasal 57, Penambahan PAsal 60A, Penambahan Pasal 60 B, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67, Penambahan Pasal 67A, Penambahan Pasal 67B, Penambahan Pasal 67C, Penambahan Pasal 67D, Pasal 75.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015
19 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, berita daerah Prov DKI Jakarta Tahun 2020 nomor 63004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2) Perda No.11 Tahun 1993 Tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta, perlu menetapkan Pergub tentang TATA CARA PENYAMBUNGAN DAN PEMAKAIAN AIR MINUM
1. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI (LNRI Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan LNRI Nomor 4744);
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LNRI Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LNRI Nomor 5679)
3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 1994 Seri C Nomor 1 Tahun 1994
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Prinsip Umum
BAB III Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum Secara Umum
BAB IV Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum Secara Khusus
BAB V Tarif Air Minum
BAB VI Pemantauan, Pengawasan dan Evaluasi
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
- Standar OPerasional Prosedur penyambungan dan pemakaian air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi PAM Jaya;
- Standar Operasional Prosedur penyambungan dan pemakaian air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi PAM Jaya;
- penentuan tarif air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah Provinsi Dan Kabupaten /Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman terbadap integritas nasional tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu adanya penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah yang didukung dengan koordinasi unsur intelijen secara profesional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Gubemur tentang Pedoman Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan komunitas intelejen daerah, kelembagaan komunitas intelejen daerah, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2007.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2016
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN) lingkup Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang, maka perlu membuat pedoman penyelenggaraan pelayanan dimaksud agar terlaksana secara terpadu, terencana dan terkoordinir;
b. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5387;)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan ( PATEN );
11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 19);
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. MAKSUD DAN TUJUAN
4. PERSYARATAN PENYELENGGARAAN PATEN
5. PENETAPAN KECAMATAN PENYELENGGARA PATEN
6. PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PATEN
7. PEJABAT PENYELENGGARA PATEN
8. PEMBIAYAAN DAN PENERIMAAN
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
10. PERAN SERTA MASYARAKAT
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Kegiatan Purbalingga Gayeng
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menumbuhkembangkan semangat/greget masyarakat dalam kegiatan pembangunan, maka perlu gerakan masyarakat dalam pembangunan melalui kegiatan Purbalingga Gayeng;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program fasilitasi Purbalingga Gayeng, perlu diatur pedoman umum kegiatan Purbalingga Gayeng dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Kegiatan Purbalingga Gayeng;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Thaun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud, tujuan dan sasaran, lokasiprogram, besarnya bantuan dan jenis bantuan, anggaran, pengorganisasian, pengadaan barang, prosedur permohonsn dan penyaluran bantuan, kriteria penerima bantuan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN PEJABAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN PEJABAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, pejabat Negara, penerima pension, dan penerima tunjangan dan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara republic Indonesia, pejabat Negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara Negara Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, perlu mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji atau tunjangan ketiga belas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, pejabat Negara dan pejabat daerah di lingkungan pemerintah kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU RI No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjanganhari raya dan gaji atau tunjangan ketiga belas, pembayaran tunjangan hari raya dan gaji atau tunjangan hari raya, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2020
STANDAR BIAYA KHUSUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu adanya pengaturan tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
Standar biaya yang diatur dalam Peraturan Walikota ini
meliputi :
a. Uang harian Petugas Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
b. Insentif Tim Percepatan Penanganan Wabah Covid-
19 dan Petugas Kesehatan Pada Dinas Kesehatan.
c. Insentif Tenaga Kesehatan Tim Penanganan Covid-
19 pada Rumah Sakit Harapan dan Doa.
d. Biaya Operasional Tim Akuntabilitas dan Pengawasan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
e. Honorarium Tim Percepatan Penanganan Covid-19
pada Perangkat Daerah.
f. Uang harian Tim Penyaluran Bantuan Sosial kepada
masyarakat yang terkena dampak Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah :- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar biaya satuan regional ,kepala daerah menetapkan standar biaya satuan regional ,kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya perjalanan dinas dengan memperhatikan prinsif efisiensi ,efektivitas,kepatutan dan kewajaran
- Bahwa peraturan Bupati penungkal Abab Lematang Ilir Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalaan dinas dilingkungan pemerintah kabupaten penungkal abab lematang ilir diseuaikan dengan perkembangna peraturan perundangan - undangan terbaru
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 7 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014
sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 015;PP No 109 Tahun 2000;PP No 18 Tahun 2016;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 33 Tahun 2020;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permenkeu No 164/PMK.05/2015 sebagaimana telah doiubah dengan Permenkeu No 181/PMK.05/2019;Permenkeu No 72/PMK.05/2016;Permendagri No 33 Tahun 2019;Perda No 6 Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2019;Perda No 4 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : ketentuan Umum ,Ruang Lingkup perjalan Dinas,Prinsip perjalanan dinas ,perjalanan Dinas Jabatan,Surat perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),Biaya Perjalanan Dinas Jabatan ,Biaya Perjalanan Dinas Pindah,Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas,Pertangung jawaban Perajalanan dinas jabatan ,ketentuan Lain-lain,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku,maka peraturan Bupati Panukal Abab Lematang Ilir Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar Boaya Perjalanan Dinas di lingkungan Pemet=rintahan Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
47 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan transparansi, efektifitas
dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pengadaan
barang dan jasa lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
yang baik sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat; melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan, perlu menetapkan Standar
Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PP No12 Tahun 2017; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006.
dalam peraturan ini diatur tentang pedoman dalam melaksanakan tugas
pelayanan penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa milik pemerintah di
Provinsi Sulawesi Barat agar berjalan dengan baik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat