PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN) lingkup Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang, maka perlu membuat pedoman penyelenggaraan pelayanan dimaksud agar terlaksana secara terpadu, terencana dan terkoordinir;
b. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5387;)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan ( PATEN );
11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 19);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. MAKSUD DAN TUJUAN
4. PERSYARATAN PENYELENGGARAAN PATEN
5. PENETAPAN KECAMATAN PENYELENGGARA PATEN
6. PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PATEN
7. PEJABAT PENYELENGGARA PATEN
8. PEMBIAYAAN DAN PENERIMAAN
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
10. PERAN SERTA MASYARAKAT
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
- 9
|