Pearturan Daerah ini memuat tentang perubahan Pasal-Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 diamana pasal yang diubah antara lain adalah Pasal 3, Pasal 16, Penambahan Pasal 16A, Penambahan Pasal 25A, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 37, Pasal 42, Pasal 47, Pasal 57, Penambahan PAsal 60A, Penambahan Pasal 60 B, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67, Penambahan Pasal 67A, Penambahan Pasal 67B, Penambahan Pasal 67C, Penambahan Pasal 67D, Pasal 75.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat