Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pearturan Daerah ini memuat tentang perubahan Pasal-Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 diamana pasal yang diubah antara lain adalah Pasal 3, Pasal 16, Penambahan Pasal 16A, Penambahan Pasal 25A, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 37, Pasal 42, Pasal 47, Pasal 57, Penambahan PAsal 60A, Penambahan Pasal 60 B, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67, Penambahan Pasal 67A, Penambahan Pasal 67B, Penambahan Pasal 67C, Penambahan Pasal 67D, Pasal 75.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
10 November 2017
Tanggal Pengundangan
10 November 2017
Tanggal Berlaku
10 November 2017
Sumber
LD.2017/NO.16
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan