Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2020

Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar biaya yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi : a. Uang harian Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). b. Insentif Tim Percepatan Penanganan Wabah Covid- 19 dan Petugas Kesehatan Pada Dinas Kesehatan. c. Insentif Tenaga Kesehatan Tim Penanganan Covid- 19 pada Rumah Sakit Harapan dan Doa. d. Biaya Operasional Tim Akuntabilitas dan Pengawasan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). e. Honorarium Tim Percepatan Penanganan Covid-19 pada Perangkat Daerah. f. Uang harian Tim Penyaluran Bantuan Sosial kepada masyarakat yang terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
28 April 2020
Tanggal Pengundangan
28 April 2020
Tanggal Berlaku
28 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 16
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan