Standar biaya yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi : a. Uang harian Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). b. Insentif Tim Percepatan Penanganan Wabah Covid- 19 dan Petugas Kesehatan Pada Dinas Kesehatan. c. Insentif Tenaga Kesehatan Tim Penanganan Covid- 19 pada Rumah Sakit Harapan dan Doa. d. Biaya Operasional Tim Akuntabilitas dan Pengawasan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). e. Honorarium Tim Percepatan Penanganan Covid-19 pada Perangkat Daerah. f. Uang harian Tim Penyaluran Bantuan Sosial kepada masyarakat yang terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat