Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Irigasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 20 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 79/Permentan/OT.140/ 12/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 17/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 30/PRT/M/2015; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air. Pergb ini sebagai acuan atau pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pihak lain dalam melakukan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya disebut P3A, yaitu kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup Di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu
ABSTRAK:
Bahwa Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu mengalami kerusakan lingkungan hidup, berdampak pada penurunan kualitas ekosistem dan lingkungan sehingga mengakibatkan bencana serta mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai upaya penanggulangan kerusakan lingkungan hidup, perlu langkah pemulihan yang terkoordinasi, terintegrasi, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah Jabar dan pemangku kepentingan terkait, sehingga memerlukan pengaturan dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUN No.1 Tahun 2022; PP No.38 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2022; Perda No.1 Tahun 2012; Perda No.20 Tahun 2014; Pergub No.78 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemulihan, pembentukan kelembagaan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
14 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Keramba Jaring Apung Di Kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, Dan Waduk Jatiluhur
ABSTRAK:
Bahwa dalam percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2018 menetapkan kebijakan upaya pemulihan dengan mengintegrasikan kewenangan antarlembaga pemerintah dan pemangku kepentingan. Populasi keramba jaring apung kondisinya sudah tidak terkendali dan dapat mengganggu ekosistem sehingga perlu dilakukan pengendalian dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Keramba Jaring Apung di Kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.27 Tahun 2021; Perpres No.15 Tahun 2018; Perda No.7 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2016; Pergub No.91 Tahun 2019; Pergub No.28 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.37 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata laksana keramba jaring apung di kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur, penertiban, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (5) UU No.1 Tahun 2022, telah ditetapkan Pergub No.6 Tahun 2022. Komponen yang menjadi dasar rumusan perhitungan dilakukan penyelarasan, sehingga pelru dilakukan perubahan terhadap Pergub termaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.121 Tahun 2015; PMK Nomor 9/PMK.02/2016; Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2017; Perda No.13 Tahun 2011; Perda No.20 Tahun 2014; Pergub No.12 Tahun 2013; Pergub No.13 Tahun 2013; Pergub No.6 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Lampiran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
3 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 54 Tahun 2022
Pajak dan Retribusi DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Kalimantan Barat
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022
Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus, angka 11 dihapus dan angka 12 diubah; Ketetuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Barat
6 Halaman dan 11 Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD Tahun 2022 Nomor 51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota Tahun 2022-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Pengelolaan Air Minum, perlu disusun Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum dengan Peraturan Gubernur; bahwa untuk penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Banten, telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/8799/OTDA tanggal 6 Desember 2022 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota Tahun 2022-204.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; Permen PU No. 13/PRT /2013; Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2019
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Jangka Waktu Bab IV Penyelenggaraan Bab V Sistematika Rispam Bab VI Pengendalian dan Evaluasi Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72025
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Sebagai Penerima/Pembeli (Offtaker) Air Minum Curah Dalam Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong
ABSTRAK:
bahwa ketersediaan air minum yang bersih dan layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sementara cakupan layanan air minum perpipaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum mencapai 100% (seratus persen) dan penggantian air tanah dengan air minum melalui jaringan perpipaan belum memungkinkan, padahal penggunaan air tanah yang berlebihan berdampak terhadap penurunan muka tanah, kondisi lingkungan, kesehatan warga, serta potensi bencana lingkungan lainnya yang mengganggu ekosistem kota sehingga dibutuhkan penanganan yang segera, dan berdasarkan Nota Kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya sebagai penerima/ pembeli (offtaker) air minum curah dalam sistem penyediaan air minum Regional Karian-Serpong, dan perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan kepada PAM JAYA sebagai penerima/pembeli (offtaker) air minum curah dalam SPAM Karian-Serpong dengan pelaksanaan sebagai berikut: skema pembayaran air minum curah menggunakan mekanisme bertahap berdasarkan rencana tingkat penyerapan per tahun, (liter/detik) yang disepakati sejak tanggal operasi komersial yang tercantum dalam perjanjian kerja sama; tarif air minum curah awal pada tahun pertama tanggal operasi komersial untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dikenakan sebesar Rp3.232/m3 (tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah per meter kubik), yang perhitungannya didasarkan pada analisis atas biaya operasi, pemeliharaan, dan biaya pengembalian investasi; dan kenaikan tarif pembelian air minum curah akan disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional SPAM Regional KarianSerpong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2022
PAJAK - AIR PERMUKAAN - PEMUNGUTAN - PETUNJUK - PELAKSANAAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD 2022/39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui pemungutan pajak air permukaan, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya. Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan
sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Nama, Subyek, dan Objek Pajak; Dasar Pengenaan Pajak PAP; Nilai Perolehan Air Permukaan; Tarif PAP; Penghitungan PAP Terutang; Kewenangan; Saat Pajak Terutang; Wilayah Pemungutan Pajak; Ketetapan; Masa Pajak; Surat Pemberitahuan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Identitas Wajib Pajak; Bagi Hasil dan Penggunaan Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Gubemur ini, maka Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Permukaan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 10) beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air minum, perlu dilakukan pengembangan sistem penyediaan air minum yang bertujuan untuk membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera;
Bahwa pengembangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam kebijakan dan strategi daerah yang memperhatikan kebijakan dan strategi nasional pengembangan sistem penyediaan air minum, kebijakan nasional sektor lain yang terkait serta memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah;
Bahwa kebijakan dan strategi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun dalam rangka mewujudkan sasaran pokok pembangunan nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yaitu tercapainya 100% (seratus persen) pelayanan air minum bagi seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2024. sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-2024;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2018;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
8 Halaman; Lampiran 2 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan dan Tata Cara Perhitungan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan mengenai penghitugan
pajak air permukaan, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah
menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10
Tahun 2012 ten tang Nilai Perolehan Air Dalam
Penghitungan Pajak Pengambilan/ Pemanfaatan Air
Permukaan;
b. bahwa dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10
Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Dalam
Penghitungan Pajak Pengambilan/ Pemanfaatan Air
Permukaan masih terdapat kekurangan dan belum dapat
menampung kebutuhan masyarakat mengenai aturan Pajak
air Permukaan yang baik sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Penghitungan Nilai Perolehan
Air Permukaan dan Tata Cara Perhitungan, Pembayaran dan
Pengawasan Pajak Air Permukaan;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016
tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan,
Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan Untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Yang
Dibayarkan Oleh Pemenntah Pusat;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 15 / PRT / M / 201 7 ten tang Tata Cara
Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1698/KPTS/M/2020 tentang Penetapan
Harga Dasar Air Permukaan;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
11. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun
2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak
Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2019 Nomor 11);
Peraturan ini berisi tentang:
1. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
2. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
3. PENDATAAN/PENCATATAN OBYEK/SUBYEK PAJAK AIR
4. PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN
5. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat