Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 54 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus, angka 11 dihapus dan angka 12 diubah; Ketetuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
29 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2022
Tanggal Berlaku
29 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.54, LL. PROV. KALBAR: 17 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Kalimantan Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan