Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus, angka 11 dihapus dan angka 12 diubah; Ketetuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat