PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD.2022/NO.54, LL. PROV. KALBAR: 17 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Barat
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022
- Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus, angka 11 dihapus dan angka 12 diubah; Ketetuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Barat
- 6 Halaman dan 11 Lampiran
|