Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Kalimantan Barat; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 5

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
16 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2020
Tanggal Berlaku
16 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.5, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 18 HAL
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Kalimantan Barat
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Mengubah :

  1. Pergub No. 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Prov Kalimantan Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan