Dalam Pergub ini diatur tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air. Pergb ini sebagai acuan atau pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pihak lain dalam melakukan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya disebut P3A, yaitu kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat