Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 5.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, falsafah bangsa,pandangan hidup bangsa, pokok kaidah fundamental
negara, sumber dari segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian bangsa wajib diamalkan dan dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara demi mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi
masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya,dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat
Daerah Kabupaten Buleleng yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM,PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN,MUATAN MATERI PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN,
PARTISIPASI MASYARAKAT,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,PELAPORAN,Perarturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
-
-
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab negara untuk selalu diimplementasikan dalam setiap bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme warga negara yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara kerukunan dan toleransi masyarakat, serta menciptakan hubungan sosial masyarakat yang harmonis; c. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka mendukung program penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, diperlukan suatu landasaan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6516); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) 8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaan Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 11. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 430); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1060); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 79); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 86);
Materi pokok : Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, P3WK Daerah, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Sumber Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Jumlah 29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 04 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dukungan dan Fasilitasi bagi Pondok Pesantren
ABSTRAK:
Keberadaan pondok pesantren sangat membantu tujuan pemerintah dalam mewujudkan generasi penerus bangsa yang beriman, bertakwa, cerdas dan
berakhlakul karimah sebagai modal utama pembangunan bangsa dan negara untuk mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil,
makmur dan sejahtera, dalam rangka menumbuhkembangkan pondok pesantren di Kabupaten Penajam Paser Utara, diperlukan peran Pemerintah Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayaL (3), Pasal 32, Pasal 42, PasaT 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dan fasilitasi pondok
pesantren di daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dukungan dan Fasilitasi Bagi Pondok Pesantren
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Dukungan/Peranan Pemda; Fungsi Pondok Pesantren; Dukungan dan Fasilitas bagi Pondok Pesantren; Koordinasi dan Komunikasi; Partisipasi Masyarakat; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pendidikan islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,dalm rangka menunbuhkembangkan pesantren di kabupaten ciamis deperlukan adanya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, fasilitasi dan dukungan pemerintah kabupaten ciamis untuk memfasilitasi penyelengaraan pondok pesantren.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968, UU No 20 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 tahun 2022,UU No 18 Tahun 2019, PP No 55 Tahun 2007, PP No 17 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019, peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019, peraturan pemerintah RI No 57 Tahun 2021, peraturan presiden No 82 Tahun 2021,peraturan menteri agama No 90 Tahun 2013, peraturan menteri agama No 13 Tahun 2014, peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020, perda Provinsi jawa barat No 1 Tahun 2021, perda kabupaten ciamis No 1 tahun 2020 sebagaimana telah diubah denga perda kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020.
Pesantren berfungsi untuk membentuk santri yang beriman dan bertakwa kepada Alloh SWT , berilmu dan berakhlak mulia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila; bahwa perlu dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pancasila adalah suatu ideologi dan dasar Negara Indonesia yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa dan mencerminkan kepribadian bangsa indonesia, Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal lka, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, muatan materi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
11 hlm, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah pendidikan
di Daerah untuk membina generasi penerus bangsa dan
masyarakat dalam rangka mewujudkan sumber daya
manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; bahwa pesantren di Kabupaten Batang masih banyak yang
memerlukan dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah
Kabupaten Batang; bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengembangan Pesatren maka diperlukan pengaturan
mengenai fasilitasi pengembangan pesantren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak, Tanggung Jawab Pesantren, dan Kriteria Pesantren, Koordinasi, Sinergi dan Kerja Sama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kab Bogor Tahun 2023 No 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi hak anak dan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2022; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Perpres No. 60 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2017; Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pendidikan Anak Usia Dini yang meliputi Ketentuan Umum, Penyelnggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Penutupan Satuan PAUD, Bahasa Pengantar, Pembinaan dan Pengawasan, Laporan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2023
Penyelenggaraan - pendidikan - pancasila - dan - wawasan - kebangsaan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2023/No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
Bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu dilaksanakan untuk memperkuat pengetahuan, sikap, serta keterampilan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 71 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang meliputi Ketentuan umum, Penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, Pusat pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, Partisipasi masyarakat, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa Pesantren tumbuh dan berkembang di Kab. Cianjur dengan kekhasannya, berkontribusi dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin Dan untuk mendukung penyelanggaraan pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat berasaskan Ketuhanan yang Maha Esa, kebangsaan, kemandirian, keberdayaan, kemasalahatan, multi kultural, profesionalitas, akuntabilitas, berkelanjutan dan kepastian hukum maka perlu menetapkan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perda Prov Jabar No. 1 Tahun 2021; Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Dasar Ruang Lingkup Asas Dan Tujuan, Penyelenggaan Pesantren, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Koordinasi Dan Komunikasi, Tim Fasilitasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa pembangunan pendidikan nasional di daerah
merupakan upaya terencana, terarah dan
berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas daerah
untuk mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi,
demokratis dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsi
dan tujuan pendidikan nasional; bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah harus dapat
menjamin kepastian setiap warga masyarakat memperoleh
layanan prima pendidikan yang berkualitas dan tersedia
merata, terjangkau, setara, sesuai kebutuhan serta berdaya
saing untuk menghadapi tantangan dan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; bahwa dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, penyelenggaraan pendidikan nasional di daerah
merupakan urusan wajib yang menjadi tanggungjawab dan
kewenangan pemerintah daerah, maka perlu pengaturan
untuk memberikan jaminan kepastian hukum
penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga masyarakat
tanpa diskriminasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 31 Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ndang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, fungsi dan prinsip penyelenggaraan pendidikan di daerah, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah, pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, kurikulum, bahasa pengantar pendidikan, hak dan kewajiban, pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, standar pelayanan minimal pendidikan daerah, pendanaan pendidikan, pengelolaan data dan informasi pendidikan, penjaminan, pembinaan dan pengawasan pendidikan, kerja sama dan kemitraan pendidikan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
66 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat