Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Dasar Ruang Lingkup Asas Dan Tujuan, Penyelenggaan Pesantren, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Koordinasi Dan Komunikasi, Tim Fasilitasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat