fasilitasi - penyelenggaraan - pesantren
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK: |
- bahwa pendidikan islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,dalm rangka menunbuhkembangkan pesantren di kabupaten ciamis deperlukan adanya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, fasilitasi dan dukungan pemerintah kabupaten ciamis untuk memfasilitasi penyelengaraan pondok pesantren.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968, UU No 20 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 tahun 2022,UU No 18 Tahun 2019, PP No 55 Tahun 2007, PP No 17 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019, peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019, peraturan pemerintah RI No 57 Tahun 2021, peraturan presiden No 82 Tahun 2021,peraturan menteri agama No 90 Tahun 2013, peraturan menteri agama No 13 Tahun 2014, peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020, perda Provinsi jawa barat No 1 Tahun 2021, perda kabupaten ciamis No 1 tahun 2020 sebagaimana telah diubah denga perda kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020.
- Pesantren berfungsi untuk membentuk santri yang beriman dan bertakwa kepada Alloh SWT , berilmu dan berakhlak mulia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
- 12 halaman
|