Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2023

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, fungsi dan prinsip penyelenggaraan pendidikan di daerah, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah, pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, kurikulum, bahasa pengantar pendidikan, hak dan kewajiban, pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, standar pelayanan minimal pendidikan daerah, pendanaan pendidikan, pengelolaan data dan informasi pendidikan, penjaminan, pembinaan dan pengawasan pendidikan, kerja sama dan kemitraan pendidikan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, sanksi pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
14 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2013
Tanggal Berlaku
14 Mei 2013
Sumber
LD.2013/No. 3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 105 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan